Sakit Hati Tidak Diberi Rambutan, Pasutri Lansia di Sumsel Dihabisi

Tersangka saat ditangkap Polres PALI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polres PALI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Diding Aprianto (27) warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, PALI, Sumsel ditangkap oleh Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Lantaran, melakukan pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) di wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumsel.


Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/1). Dimana, saat itu warga sekitaran rumah korban dibuat heboh. Lantaran, pasutri ini ditemukan sudah tewas di rumahnya dengan bersimbah darah. Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres PALI. Hingga, Selasa (4/1) polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap Diding Aprianto.

Ditemui di Polres PALI, Tersangka Diding mengatakan aksi tersebut dilakukannya lantaran sakit hati tidak diberi rambutan yang ada di halaman milik korban. Bahkan, tersangka mengklaim jika korban juga menghinanya dan orangtuanya. "Dia (korban) tidak memberi dan malah mengomeli saya pak, jadi saya sakit hati," katanya. 

Dia pun kemudian mengelili rumah korban untuk mencari celah masuk ke dalam, dan kemudian mematikan meteran listrik agar tidak ada warga yang melihat. Kemudian, dia mencongkel papan rumah bagian belakang dan masuk. Lalu, dia pun mengambil kapak di dapur dan langsung menghabisi istri korban dan kemudian menghabisi korban. Usai menghabisi korban, dia juga berencana untuk membakar rumah dan jasad korban. Namun, dia tidak menemukan korek api.

"Saya tidak menyesal pak sudah menghabisi mereka," ujarnya.

Tersangka mengaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan cara melumuri kapak menggunakan lumpur dan membungkus televisi serta sejumlah barang-barang milik korban. Sehingga, aksi ini terlihat seperti perampokan. Kemudian, dia pun kabur ke arah Penukal Utara menumpang mobil dan rencananya mau kabur di Jambi. "Saya ditangkap saat akan keluar PALI," tutupnya.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut selama 2x24 jam. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan dan meloloskan diri dari petugas. Alhasil, pelaku harus dihadiahi tima panas oleh petugas dengan lima lubang, tiga di paha kanan dan dua di bagian betis kiri.

"Pelaku ini juga dari keterangan warga kerap melakukan aksi pencurian," katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan pelaku tunggal dengan motif sakit hati. Lalu, pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Aksi pelaku ini dilakukan pada pukul 9 malam. "Tersangka ini terancam dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.