Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Forkopimda resmi melarang pemutaran musik remix. Bahkan, hiburan di tempat acara hajatan, baik itu orgen tunggal, orkes, band, maupun lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
- Kesadaran Sendiri, Warga Serahkan Senpi Laras Panjang ke Polsek Jayaloka
- Kualitas Super dan Pelayanan Memuaskan, Durian Kupas Bibik Permirsa Sukses Menarik Pembeli di Muara Enim
- Sering Picu Kecelakaan, Halte Transmusi Kancil Putih Bakal Dipindahkan
Baca Juga
Pelarangan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan Plt Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dan Forkopimda lainnya, di Balai Agung Serasan Sekundang, Muara Enim, Senin (6/2).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, pelarangan orgen tunggal orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
"Larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kapolda Sumsel, sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari," ujar dia.
"Kita mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat," sambung dia.
Dengan demikian, dirinya berharap tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kabupaten. Dalam kesepakatan itu, ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan musik house atau musik remix.
"Kemudian poin terakhir Bagi penyelenggara kegiatan apabila melanggar ketentuan maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp50 juta rupiah," tutupnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari, agar masyarakat mematuhi MOU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, stop segala macam aktivitas yang berlagu remix, selain itu hindari hal-hal yang tidak baik seperti narkotika, konflik serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.
"Semua harus berawal dari hati, jangan sekedar ucapan. Saya kira seluruhnya sepakat karena ini menyangkut kedaulatan negeri kita, kenapa saya katakan kedaulatan?, salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita kita racuni terus dengan hal semacam itu tadi, mungkin 30 - 50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi kita, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita tapi kita jadi tamu," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28