Sadis! Pria Ini Tujuh Tahun Buron Setelah Gorok Leher Tetangga

Feri Prima dicokok petugas lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana tetangganya bernama Rangga (22) dengan cara menggorok leher korban/repro
Feri Prima dicokok petugas lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana tetangganya bernama Rangga (22) dengan cara menggorok leher korban/repro

Setelah tujuh tahun buron, pelarian Feri Prima alias Kocok (25) akhirnya terhenti sudah. Tersangka diringkus dan dilumpuhkan unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung pada Selasa (11/1 ).


Dalam penyergapan itu, petugas melumpuhkan tersangka Feri Prima dengan timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri lantaran melawan saat diciduk.

Feri Prima dicokok petugas lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana tetangganya bernama Rangga (22) dengan cara menggorok leher korban

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO, terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang. Motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal barang dagangan dan uang hingga Rp2 juta milik orang tuanya dicuri.

Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang masih berstatus sebagai DPO.

"Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana, pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik kakaknya berinisial Y masih DPO," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan motif pembunuhan ini tergolong sepele, karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasadnya telah dipenuhi belatung berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3) sekitar pukul 17.35 WIB.

Kasus ini terungkap menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, berawal setelah petugas mendapatkan informasi jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI. Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.Tersangka Feri  mengakui perbuatannya dan mengaku , korban dan dirinya sempat duel menggunakan senjata tajam jenis parang.

Tersangka  mengaku juga sempat terluka karena bacokan dari korban. Karena kalah, tersangka Feri dari arah belakang langsung menggorok leher korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.