Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua kelompok kurir yang berjumlah lima orang. Kelima kurir tersebut membawa sabu dengan tujuan Jakarta dan Bengkulu.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Kelima kurir yang ditangkap adalah Rama Habibi, Mursalin, dan M. Febrian, warga Jakarta dan Palembang, yang membawa satu kilogram sabu-sabu. Sementara Muamar Mirza dan Al Muhajirin, warga Aceh, membawa dua kilogram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang kurir yang membawa sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau.
"Anggota memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Kamis (26/7/2024).
Rama Habibi ditangkap lebih dulu dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU. Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang melaju dengan kecepatan tinggi dan mencoba mencegatnya di wilayah Sarolangun, Jambi, dengan bantuan Polres Lubuklinggau.
Selain itu, polisi juga mencurigai sebuah mobil lain yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut ditumpangi Al Muhajirin dan rekannya yang membawa dua kilogram sabu-sabu. Kedua mobil tersebut berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara, dan anggota menggeledah isinya, menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram di satu mobil dan dua kilogram di mobil lainnya.
"Dari penggeledahan dua mobil tersebut, anggota mendapatkan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk satu kilogram dan ke Lubuklinggau untuk dua kilogram," ungkap Harissandi.
Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur. Mereka tahu bahwa di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian sehingga mereka memilih rute dari Aceh ke Padang, Jambi, kemudian ke Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT