Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Diharapkan penyusunan RUU ini dapat menciptakan prinsip keadilan baik dari aspek lingkungan, masyarakat dan perusahaan sebagai pengelola sumber daya alam setempat.
- Didampingi Para Ketum Parpol, Prabowo-Gibran Meluncur ke Indonesia Arena
- Infrastruktur Hingga Banjir Jadi Sorotan DPRD Sumsel, Pemprov Akui Ada Kesalahan Regulasi
- Bawaslu Tak Masalah Kandidat Capres Diundang UI Berdebat
Baca Juga
“Seringkali masyarakat sekitar tidak merasakan adanya manfaat dari perubahan lingkungan tersebut. Kemudian ini menimbulkan potensi konflik akibat adanya munculnya tekanan. Berdasarkan prinsip ini, Komisi IV memikirkan ke depannya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan jajaran pemangku kepentingan konservasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9).
Selain itu, menurut Dedi, keadilan ekonomi juga harus turut hadir dalam penyusunan RUU tersebut. Hal ini menjadi penting karena kerusakan ekosistem pada sebuah wilayah seringkali disebabkan oleh rasa frustasi masyarakat dan lingkungannya yang bersumber dari masalah ekonomi.
“Kami ingin kalau pendapatan pada sebuah wilayah yang memiliki dampak perubahan lingkungan, maka masyarakat lingkunganlah yang paling pertama merasakan efek ekonominya, pendidikan, perumahan, sarana dan prasarana, ini yang menjadi concern kita bersama,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menambahkan, semangat dari revisi UU ini adalah turut melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal. Menurutnya, menjaga keharmonisan dalam setiap elemen di dalam sebuah ekosistem menjadi hal yang vital.
“Semangatnya adalah melindungi hewan langka. Kami ingin manusia tentram dan manusia tenang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, negara wajib melindungi lewat penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati. Di antaranya dengan mengelola dan memanfaatkan secara lestari, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Ke depannya, diharapkan hadirnya regulasi nasional yang akan diperbaharui ini dapat menjaga sumber daya alam Indoensia secara efektif namun juga menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.
- Dedi Mulyadi Terima Ancaman Pembunuhan, Pemprov Jabar Segera Lakukan Langkah Pengamanan
- Pelesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Segera Menghadap Dedi Mulyadi
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani