Pemkot Palembang bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meresmikan Rumah Restorative Justice, sebuah rumah yang bertujuan untuk penyelesaian suatu perkara.
Seperti dijelaskan Plt Kepala Kejati Sumsel, Mohammad Naim bahwa penyelesaian masalah di rumah Restorative Justice berfokus pada sutau perkara pidana di luar pengadilan. Sehingga mengendapankan upaya musyawarah mufakat.
“Ini menitikberatkan dan menghidupkan kembali musyawarah mufakat yang menjadi budaya masyarakat Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara ringan,” katanya seusai peresmian, Selasa (26/4).
Untuk melaksanakan penuntutan dengan penetapan restorative justice, terdapat syarat yang menjadi acuan, yakni sebuah perkara ringan berdasarkan ketentuan jaksa agung yang ancamannya di bawah lima tahun.
Disebutkan Naim, diwaktu yang bersamaan, sebanyak tiga rumah Restorative Justice di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Lahat juga ikut diresmikan. Sehingga menjadikan jumlah rumah tersebut empat unit di Bumi Sriwijaya.
“OKU ada dua, Lahat satu, dan di Palembang, jadi totalnya ada empat. Kita juga berharap di setiap kabuapten kota lainnya juga mendirikan rumah tersebut, bahkan di setiap kecamtan kalau bisa,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dan Kejari Palembang tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi alternative penyelesaian pidana dengan mekanisme yang diajukan dalam proses dialog dan mediasi.
“Tentu hal ini menciptakan hasil perkara yang adil dan mengembalikan ola hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.
Harnojoyo menambahkan, dengan adanya rumah tersebut tentu peran toko agama ataupun tokoh masyarakat bisa kembali berjalan seperti budaya dahulu.
“Kita harapkan rumah ini bisa hadir di 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang,” pungkasnya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat
- Pemkot Palembang Bentuk Pos Terpadu untuk Penataan Pasar 16 dan Kawasan Ampera