Polisi menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu Polisi menangkap pelaku Nato Kusuma (49) berikut diamankan barang bukti 9 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam saku jaket yang dipakainya.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dalam penggerebekan pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram," ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," pungkasnya.
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya