Rumah Ibadah Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Ditutup Sementara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (rmolnetwork/rmolsumsel.id)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (rmolnetwork/rmolsumsel.id)

Kementerian Agama memutuskan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat, ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah. Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini meningkat tajam. Kondisi ini menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” pinta Menag dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).

Untuk umat Islam, jelasnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya

“Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing,” lanjutnya.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” harapnya.