Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek 61 Tahun Asal Muba Masuk Penjara

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

RM (61), warga Kecamatan Sangat Desa, Kabupaten Musi Banyuasin tampaknya dapat menghabiskan masa tua dibalik jeruji besi.


Sebab, kakek dengan 11 cucu ini ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar berinisial LS (16). 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, aksi pelaku terungkap pada Kamis (1/12/2022) pagi. Saat itu, dua orang kerabat korban melakukan penggerebekan di sebuah bedeng yang didalamnya terdapat pelaku dan korban. 

Saat digerebek itu, pelaku berhasil melarikan diri. "Lalu, korban ditanya oleh pihak keluarga dan menjelaskan bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku. Oleh pihak keluarga, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Muba," ujar Rio, Rabu (11/1/2023). 

Dari laporan itu, sambung Rio, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/1/2023) di tempat persembunyian di sebuah bedeng yang berada di Lubuklinggau. 

Setelah diamankan di menjalani pemeriksaan, pelaku mengatakan mengenal korban sejak Oktober 2022. Saat itu korban sedang mencuci motor di depan rumah pelaku, lalu diminta nomor HP. 

"Dari sanalah muncul bujuk rayu pelaku dan memberikan sejumlah uang korban agar bisa disetubuhi. Aksi itu sudah dilakukan pelaku beberapa kali dan terakhir saat digerebek oleh kerabat korban," jelas dia. 

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.