Rudapaksa Anak Berusia 4 Tahun, Pria di Musi Rawas Mengaku Kerasukan Setan

Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Seorang bocah perempuan inisial BM yang masih berumur 4 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dirudapaksa dengan modus memberikan uang Rp 2.000 untuk jajan.


 Perbuatan tersebut dilakukan pelaku Akhirudin (52) di pinggir Sungai Jambu Ayo, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan Khilaf dan kemasukan setan," kata Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (16/9).

Kejadiannya bermula saat itu pelaku menjemput korban yang sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku hendak menjemput korban dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan dan jajan. Hal tersebut disaksikan oleh saksi VI.

"Karena saksi tidak curiga dengan alasan pelaku Akhirudin masih ada hubungan keluarga dengan korban," ujarnya.

Kemudian pelaku pergi dengan korban naik sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor kendaraan. Pelaku berangkat dengan tujuan ke tempat kejadian perkara (TKP). Lalu setiba di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motornya di semak-semak.

Setelah itu menurut Kapolsek, korban di gendong oleh pelaku dan dibawa ke tepi sungai. Hingga terjadi perbuatan rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban. Kemudian setelah itu korban kembali di gendong pelaku dan membawanya ke atas motor.

"Lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan pelaku membelikan korban jajan gorengan senilai Rp 10.000 dan pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 2.000," jelasnya.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Dan sesampai di depan rumah, korban menangis lantaran kesakitan dan buan air kecil terus menerus. Sehingga orang tua korban bertanya dan akhirnya korban bercerita. Lantas setelah itu korban dibawa ke Puskesmas hingga akhirnya terungkap. 

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polsek BTS Ulu. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP dan interogasi saksi-saksi.

Lebih lanjut, Hasil penyelidikan diketahui oleh pihak keluarga korban bahwa pelaku yakni Ahirudin. Dimana keberadaannya saat itu sedang berada di Trans 2 Desa Ngatiboga II, Kecamatan Jayaloka. 

Selanjutnya Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.