RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]

RSUD Siti Fatimah/Foto:RMOLSumsel
RSUD Siti Fatimah/Foto:RMOLSumsel

RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan diketahui telah merealisasikan belanja pegawai sepanjang tahun 2021, 2022, dan 2023 mencapai sebesar Rp89,3 miliar.


Seperti yang tertuang dalam salinan laporan pemeriksaan BPK RI yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, disebutkan bahwa Belanja Pegawai tersebut bersumber dari dana APBD dan dana BLUD. 

Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai Tahun 2021 s.d 2023

Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS dan honorarium pengelola keuangan APBD. Sementara itu, untuk Belanja Pegawai yang bersumber dari dana BLUD digunakan untuk membayar jasa pelayanan, honorarium pengelola keuangan BLUD, dan membayar gaji non PNS. 

RSUD Siti Fatimah merealisasikan TPP TA 2021 s.d. 2022 berdasarkan kondisi kerja dan TA 2023 berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja. Hasil pemeriksaan uji petik atas pembayaran TPP di RSUD Siti Fatimah menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp573.109.670,30 dengan uraian sebagai berikut.

a. Pembayaran TPP tidak didasarkan pada absensi pegawai dan belum dilakukan pemotongan sebesar Rp563.749.670,30

Pemprov Sumsel mengatur tata cara pembayaran TPP dalam Pergub yang kemudian dijabarkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berisi kriteria, tata cara dan besaran pembayaran TPP bagi PNS, dan CPNS di Pemprov Sumsel. SK tersebut mengatur ketentuan bahwa absensi kehadiran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumsel merupakan salah satu komponen dalam perhitungan TPP. 

Data absensi pegawai yang digunakan dalam perhitungan TPP tersebut merupakan output dari mesin finger print dan aplikasi e-sumsel setiap bulan. Pemotongan TPP dilakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, terlambat masuk kerja, tidak melakukan presensi pagi/sore, dan pulang lebih cepat. 

Hasil analisis dan reviu atas data absensi pegawai RSUD Siti Fatimah pada aplikasi e-sumsel tahun 2021-2023 diketahui kondisi sebagai berikut: 

1) Terdapat ketidaksesuaian dokumen pendukung ketidakhadiran pegawai yang dilampirkan operator pada aplikasi e-sumsel Sesuai tata cara presensi menggunakan mesin finger print, pegawai yang tidak melakukan absensi atau tidak masuk kerja harus melampirkan dokumen pendukung untuk diunggah pada aplikasi e-sumsel. 

Hasil reviu atas dokumen pendukung tersebut selama tahun 2021 s.d. 2023 diketahui bahwa terdapat dokumen tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam data aplikasi. Sebagai contoh, pegawai yang terlambat atau tidak masuk, tetapi melampirkan dokumen atas nama orang lain, tanggal surat izin tidak sesuai, dan dokumen tidak sesuai dengan keperluan;

2) Terdapat pegawai yang melakukan absensi masuk di atas jam kerja dan absensi pulang sebelum jam kerja berakhir, tetapi tidak tercatat terlambat dalam aplikasi e-sumsel. 

Hal tersebut disebabkan jadwal masuk kerja/pulang diubah oleh operator menyesuaikan dengan jam masuk. Sebagai contoh, jadwal masuk kerja pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB, pegawai A melakukan absensi pukul 07.45 WIB, maka jadwal masuk kerja akan diubah menjadi pukul 08.00 WIB sehingga pegawai tersebut tidak terhitung terlambat; dan

3) Terdapat pegawai yang tidak melakukan absen pagi atau sore, tetapi operator e-sumsel melakukan input keterangan “libur” pada aplikasi sehingga pegawai dianggap libur dan TPP tidak dilakukan pemotongan.

Hasil permintaan keterangan kepada Operator Absensi e-sumsel, Kasubbag Pengelolaan SDM, dan Kepala Bagian SDM diketahui informasi sebagai berikut:

1) Staf Sub Bagian Pengelolaan SDM yang bertugas sebagai Operator Absensi e-sumsel Sdr. GPT dan Sdri. SR menyatakan telah mengubah/menyesuaikan jam dan jadwal kerja normal pegawai yang terlambat dan tidak absen serta menginput dokumen pendukung ketidakhadiran yang tidak benar pada aplikasi e-sumsel untuk menghindari pemotongan TPP karena absensi;

2) Kasubbag Pengelolaan SDM selaku atasan langsung operator tidak melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran dokumen pendukung ketidakhadiran dan jadwal kerja yang dinput oleh operator. Verifikasi tidak dilakukan karena menganggap operator telah melaksanakan penginputan sesuai dengan kondisi sebenarnya; dan

3) Kepala Bagian SDM hanya melakukan pengecekan terkait data rekapitulasi absensi yang sudah dicetak dalam bentuk rekapan sebagai dasar perhitungan TPP. Ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan atau jam kerja yang diubah oleh Operator Absensi e-sumsel tidak dicek. Atas kondisi tersebut, dilakukan perhitungan kembali atas pembayaran TPP yang belum dipotong sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp569.047.508,30.

b. Terjadi peningkatan kasus pelanggaran kedisiplinan absensi pegawai periode 2021 s.d. 2023

Berdasarkan data rekapitulasi absen terdapat peningkatan signifikan jumlah kasus pelanggaran kedisiplinan setiap semester yang dapat diuraikan pada tabel di bawah ini

Rekapitulasi Jumlah Kasus Kedisiplinan Absensi Pegawai Tahun 2021 s.d 2023

Berdasarkan tabel di atas diketahui jumlah kasus tertinggi untuk:

1) Dokumen tidak sesuai terjadi pada Semester II tahun 2021; 2) Terlambat terjadi pada Semester I 2023; dan 3) Tidak absen pagi/siang terjadi pada Semester I 2023.

Dari data yang disajikan pada tabel terlihat tren peningkatan jumlah kasus pada tiga kategori pelanggaran kedisplinan absen setiap semester yaitu terlambat absen, tidak absen pagi/sore dan tidak absen pagi dan sore.

Direktur RSUD menyatakan belum menggunakan data absen e-sumsel sebagai monitoring kedisiplinan pegawai. Monitoring kedisiplinan dilakukan Subbagian SDM dengan menyampaikan daftar pegawai yang terlambat, surat peringatan akan disampaikan kepada pegawai yang terlambat dengan kriteria di atas 100 menit.

c. Pembayaran TPP pegawai cuti melahirkan tahun 2023 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9.360.000,00

Berdasarkan ketentuan pembayaran TPP, pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan hanya dibayarkan untuk anak pertama dan kedua sebesar 40 persen, sedangkan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya TPP tidak dibayarkan. 

Hasil reviu atas realisasi pembayaran TPP pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan tahun 2021-2023 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran TPP tahun 2023 sebesar Rp9.360.000,00. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada pegawai yang cuti melahirkan anak pertama dan kedua, tetapi TPP-nya dibayarkan 100 persen.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp573.109.670,30 yang terdiri dari:

a. Kelebihan pembayaran TPP yang tidak didasarkan data absensi e-sumsel sebesar Rp563.749.670,30;

b. Kelebihan pembayaran TPP pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebesar Rp9.360.000,00.

Hal tersebut disebabkan karena:

a. Wadir SDM, Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas kedisiplinan absensi pegawai;

b. Kasubbag Pengelolaan SDM dan Kepala Bagian SDM tidak melakukan verifikasi dan validasi inputan data absen operator e-sumsel;

c. Operator Absensi e-sumsel mengunduh dokumen ketidakhadiran yang tidak sesuai, dan mengubah/menyesuaikan jam dan jadwal kerja normal pegawai RSUD Siti Fatimah untuk menghindarkan pegawai tercatat terlambat; dan

d. Verifikator Keuangan/Pembuat Daftar Gaji dan Tunjangan ASN tidak cermat menghitung TPP pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan. (bersambung/tim)