Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dikabarkan melakukan penyegelan di kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Sanksi RMK, Massa Berencana Gelar Aksi Besar-besaran
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLSumsel, penyegelan berlangsung pada Jumat (16/9), oleh tim yang berada dibawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum).
Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.9235/MENLHK-LHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.
Kabar ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi perjuangan masyarakat Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang yang selama ini menjadi yang paling terdampak.
Aktivitas loading batu bara PT RMK yang masih berlangsung meski telah di segel oleh Kementerian KLHK. (ist/RMOLSumsel.id)
Warga Selat Punai selama ini telah memperjuangkan hak-hak mereka untuk hidup dengan udara bersih, tidak tercemar debu batubara akibat aktifitas pelabuhan itu.
Sementara di sisi lain, belum ada tindakan nyata pertanggungjawaban dari perusahaan atas apa yang dialami oleh warga sejak bertahun silam.
Begitupun upaya nyata dari pemerintah dalam melindungi warganya, mengingat setelah sebelumnya sempat disegel oleh DPRD Sumsel dan Dinas LHK Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru justru menganulir penyegelan itu dengan membentuk tim baru.
Tim ini diminta untuk melakukan analisa dan meninjau ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy yang merupakan perusahaan go public.
Meski demikian, warga rupanya tetap berjuang dan memperjuangkan hak mereka melalui sosok Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati yang sebelumnya juga mengungkapkan rasa kecewa dan kesal dengan ulah PT RMK Energy.
Anita geram dengan upaya kesewenangan dari perusahaan yang seolah tidak memiliki rasa takut akan pelanggaran yang dilakukan, malah justru terkesan mengangkangi DPRD Sumsel.
Baca: RMK Sudah Sepelekan Wakil Rakyat, Anita Tersinggung: Sudah Waktunya Ditutup!
Suara Anita juga mewakili sejumlah anggota DPRD Sumsel lainnya yang geram dengan perusahaan ini. Salah satunya anggota Komisi IV, Iwan Hermawan yang sempat dikonfirmasi terkait penyegelan ini. "Alhamdulillah,"singkatnya.
Meski tidak mau berpanjang lebar, namun penyegelan yang terjadi di kawasan pelabuhan PT RMK Energy dianggap sebagai kemenangan atas perjuangan DPRD Sumsel dan warga Selat Punai.
Namun, belum dipastikan penyegelan ini bersifat sementara atau termasuk juga menyetop aktifitas PT RMK Enery. Sebab, tim Kantor Berita RMOLSumsel berhasil mendapatkan gambar aktifitas perusahaan yang tetap berlangsung pada Sabtu (16/9) pagi hingga siang ini.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- Kemelut Batu Bara di Lahat: DPRD Siap Hentikan Izin jika Tak Ada Solusi soal Debu dan Underpass
- Debu Angkutan Batu Bara Kian Mengancam, Kesehatan Warga Lahat Jadi Taruhan, Kemana Pemerintah?