Ringkus 33 Tersangka, Kapolres Klaim Ungkap Kasus Terbesar Operasi Sikat Musi di Musi Rawas

Tersangka yang diringkus Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka yang diringkus Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Musi Rawas selama pelaksanaan Operasi Sikat 2 Musi 2024 berhasil menangkap 33 orang tersangka berdasarkan 28 laporan. Ungkap kasus tersebut merupakan yang terbesar selama pelaksaan Operasi Sikat Musi di Polres Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi mengatakan, Operasi Sikat 2 Musi 2024 ini adalah operasi yang mengedepankan penegakan hukum. dan dilakukan dengan pola tertutup, artinya operasi tidak diumumkan. Operasi ini sudah berjalan selama 14 hari mulai tanggal 7-20 Agustus 2024.

"Dengan hasil yang kami dapatkan ada 33 tersangja dan hasil ungkap kasus itu sebanyak 28 laporan Polisi. Ke 28 laporam Polisi ini bervariasi ada yang memamg berkas sudah lama ada yang di 2020, ada 2023 dan 2024," kata Kapolres di Polres Musi Rawas, Kamis (22/8).

"Dan ini adalah ungkap kasus yang terbesar selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi di Polres Musi Rawas. Ini juga ungkap kasus yang terbesar selama dari 2021 sampai dengan 2024 selama tenggang operasinya itu selama 14 hari," ujarnya.

Dimana menurut Kapolres, dalam pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan menerjunkan personel gabungan menggunakan kekuatan yang besar. Dimana personel gabungan tersebut dibagi menjadi 3 tim.

"Sehingga memang kerja keras kami bisa membuahkan hasil yang cukup besar dan kita termasuk peringkat kedua ungkap kasus yang besar dibawah Polrestabes Palembang," bebernya.

Dijelaskan, operasi sikat ini sasarannya adalah 3C (curat, curas dan curanmor). Dan disamping menangkap 33 orang tersangka, diamankan pula barang bukti diantaranya 15 unit handphone (HP), 1 laptop, 4 motor, 1 unit mobil, 484 janjang buah sawit, 1 senpi rakitan laras pendek, 2 selonsong peluru dan 2 paket kecil sabu.

Adapun ungkap kasus tersebut diantaranya telah mengamankan tersangka Hermansyah yang merupakan pelaku curas dengan TJP di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK. "Ini pencurian buah sawit," terangnya.

Kemudian tersangkan pencurian barang-barang milik mahasiswa yang sedang KKN dengan TKP di rumah Posko KKN Dusun 3 Desa Taba Tengah, Kecamatan Selamgit. Dimana ini kasus ini sempat ramai dan viral di media sosial (Medsos).

Selanjutnya adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan 1 unit mobil Terios. 

"Mobil Terios ini hasil pendalaman kota kepada tersangka yang kita amankan ini di jula di Padang sana. Ini masih kita lakukan penyelidikan supaya BB ini bisa kita sita," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku curas ini berhasil diungkap lantaran terekam kamera ETLE. Dimana pelaku terekam membawa barang hasil curian. "Kita juga mengamankan baju korban yang dipakai untuk mengikat korbannya saat itu," pungkasnya.