Ribut di Jalan Gegara Klakson, IRT di Lubuklinggau Aniaya Pelajar hingga Luka Parah

Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau.(Handout)
Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau.(Handout)

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.


Tersangka yakni Yunita Sari (42), warga Jalan Waringin, RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dimana tersangka menganiaya korban seorang pelajar perempuan inisial RKN (12) dengan cara dijambak dan diseret hanya gegara pasal klakson motor.

"Kejadian itu menyebabkan kedua lutut korban mengalami luka lecet yang cukup parah," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Selasa (22/10).

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kronologisnya bermula pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso. Awalnya korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar menggunakan motor. Lalu pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motor sambil lawan arah.

Kemudian wanita tersebut seperti ingin menyeberang atau seperti tidak ingin menyeberang. Lalu korban meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Dan wanita itu berteriak sambil berkata kasar.

Lalu korban hanya menjawab 'Woi' dan langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut. Namun wanita itu ternyata mengejar korban dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu korban menghentikan motornya.

"Secara tiba-tiba wanita itu langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban serta menarik jilbab pelapor hingga terlepas," ujarnya.

Setelah itu, wanita tersebut menarik rambut korban sampai korban turun dari motor dan terjatuh. Hingga lutut korban mengenai trotoar jalan. Lalu wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai terseret kurang lebih 3 meter.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian langsung ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Kemudian hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan korbannya RKN.

Adapun barang bukti yang disita dari korban yakni 1 baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana Levis panjang warna hitam. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka 1 daster warna orange motif bunga dan 1 jaket lengan pendek warna biru.