Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU, menangkap satu unit mobil Grand Max warna putih Nopol BG 8146 YG yang kedapatan mengangkut ribuan liter BBM jenis pertalite.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
Baca Juga
Mobil pengangkut BBM tanpa izin resmi tersebut, dicegat anggota saat melintas di Jalan Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sabtu (22/7), sekitar pukul 01.20 WIB.
Dalam ungkap kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU menangkap sopir dan kernet mobil grand max pengangkut BBM ilegal yakni Edi Sarwito (26) dan Abet Saputra (24). Keduanya warga Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Satu unit mobil grand max Nopol 8146 YG berikut BPKB-nya, 40 drigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi 34 liter BBM jenis pertalite atau sebanyak 1.360 liter, dan 1 selang sepanjang 1,5 meter.
Kasi Humas Polres AKP Budi Santoso, membenarkan adanya ungkap kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut.
“Mobil pengangkut BBM jenis pertalite itu ditangkap saat melintas dari arah jalan Desa Pengaringa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Tujuannya hendak ke Belitang, Kabupaten OKU Timur,” ujarnya, Senin (24/7).
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Kasi Humas, ribuan liter BBM jenis pertalite itu didapat dari Sukir yang beralamat di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar, ketika dikonfirmasi mengenai status Sukir yang diduga sebagai pemilik BBM pertalite mengatakan, bahwa saat ini masih dalam pengembangan.
“Masih pengembangan,” jawab AKP Zanzibar melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas