Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura Gagal Beredar di Sumsel

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat memimpin pres rilis ungkap kasus rokok ilegal tanpa pita Cukai. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat memimpin pres rilis ungkap kasus rokok ilegal tanpa pita Cukai. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok (174.000 batang) ilegal tanpa pita cukai yang akan didistribusikan ke warung di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang dan Pangkalan Balai, Banyuasin pada Senin (6/3).


Selain menyita ribuan bungkus rokok ilegal, polisi juga mengamankan pemilik rokok berinisial AM yang saat itu sedang mendistribusikan langsung rokok- rokok ilegal berbagai merek. 

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal itu tanpa dilengkapi pita cukai yang dikirim langsung dari Madura, Jawa Timur untuk didistribusikan ke berbagai wilayah Sumatera Selatan.

“Rokok ini dikirim lewat jalur darat. Untuk proses hukum lebih lanjut pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan sampai selesai,"jelasnya. 

Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang Deni Benhard menambahkan, apa yang telah dilakukan Polda Sumsel yang berhasil menangkap pelaku penjualan rokok ilegal merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas antara Polda Sumsel dan Bea Cukai membuktikan penegakan hukum memang perlu sinergitas. 

"Kami bea Cukai mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel yang telah berhasil menangkap pelaku penjualan rokok ilegal tanpa pita Cukai,"ujarnya. 

Dikatakan Deni, produksi ataupun pembuatan rokok ini dilakukan secara ilegal peredaran rokok ini juga tanpa dilengkapi pita cukai ini tentunya sangat merugikan keuangan negara. 

"Dari segi kesehatan rokok ini juga sangat diragukan karena akan beresiko bagi yang merokok rokok ilegal ini. Kepada masyarakat kami himbau juga stop untuk membeli produk rokok ilegal,"pesannya.