Sebanyak 3.600 botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merk yang disita dari sejumlah warung dan cafe di Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/12) dimusnahkan.
- Pengungkapan Home Industri Miras Oplosan di Sumsel, Dijual ke Enam Wilayah dengan Omset Ratusan Juta per Bulan
- Home Industri Miras Oplosan di Desa Gasing Dibongkar Polda Sumsel, Ribuan Botol Miras Diamankan
- Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan
Baca Juga
Pemusnahan barang bukti sitaan operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Muara Enim, Polres Muara Enim dan Kodim Muara Enim tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Muara Enim. Pemusnahan dilakukan dengan melindasnya dengan alat berat.
Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan upaya pencegahan dari tindak penyalahgunaan maupun penyimpangan minuman alkohol ilegal.
"Miras oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2023," ujar Kurniawan.
Dia mengimbau masyarakat Muara Enim untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan. Sangat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana di rumah masing-masing.
"Semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muara Enim, M Musaddeq menambahkan, operasi Yustisi yang digelar jajaran telah mengamankan barang sitaan/barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 300 dus dengan isi 12 botol per dus dari berbagai macam merek Golangan A dan B.
Rincian barang sitaan minuman beralkohol yang dimusnahkan diantaranya Vodka 35 dus, Anggur Merah (AM) 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House (MH) 47 dus dan Guiness 75 dus.
"Sebanyak barang bukti yang dimusnahkan, 80 persen didapat dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim dan Gelumbang masing-masing 10 persen. Artinya peredaran miras paling tinggi Kecamatan Lawang Kidul," pungkasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28