Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah menerima ribuan berkas permohonan surat keterangan belum pernah dihukum dari para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang hendak mengikuti Pileg 2024 mendatang.
- Ratusan APS Pemilu 2024 Dicopot Panwascam SU I Palembang
- Bawaslu Muara Enim Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg
- KPU Tak Bisa Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Promosi Judi Online
Baca Juga
Juru Bicara PN Palembang kelas IA Khusus, Sahlan Effendi mengatakan, mereka telah membuka layanan posko pendaftaran bagi para Bacaleg.
Posko itu nantinya melayani semua Bacaleg yang hendak membuat surat keterangan belum pernah dihukum.
“Posko sudah kita buka dua hari yang lalu, dan akan melayani sesuai jam Kantor PN Palembang,” katanya, Jumat (5/5).
Dalam pembuatan surat keterangan belum pernah dihukum, para pemohon cukup membawa surat permohonan, surat pernyataan dengan materai. Fotokopi KTP, Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas Foto.
Sementara, Harun Yulianto, juru bicara PN Palembang menambahkan, jika sudah ribuan berkas permohonan yang masuk dari sejak awal pembukaan posko pendaftaran sampai saat ini.
"Kurang lebih sudah sekitar seribu lebih berkas permohonan yang masuk ke kita,”ujarnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR