Reza Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: ASN Tidak Boleh Tidak Masuk Terlalu Lama

Tersangka, Reza Ghasarma didampingi kuasa hukum Ghandi Arius dan istrinya saat memberikan keterangan pers beebrapa waktu lalu. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Tersangka, Reza Ghasarma didampingi kuasa hukum Ghandi Arius dan istrinya saat memberikan keterangan pers beebrapa waktu lalu. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Kuasa hukum Reza Ghasarma berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus 'bimbingan spesial' di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri).


Penangguhan tersebut dilakukan agar kliennya dapat kembali mengajar. "Dia (Reza Ghasarma) itu ASN, jadi tidak boleh tidak masuk terlalu lama," kata Kuasa Hukum Reza, Ghandi Arius di Mapolda Sumsel, Selasa (10/12) petang.

Ghandi menilai kasus kliennya telah menarik perhatian berbagai pihak. Sehingga muncul isu-isu yang disinyalir sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan nama baik Reza. 

Meski demikian, sebagai tim kuasa hukum, pihaknya akan tetap secara profesional menghadapi kasus ini dan melakukan pendampingan terhadap Reza. "Penangguhan (penahanan) itu juga hak dari tersangka," tambahnya.

Ghandi mengaku akan berupaya maksimal mencari keadilan bagi Reza. Termasuk melalui upaya yang telah disampaikan dalam konferensi pers dua hari lalu, untuk melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah mempolitisir dan merugikan kliennya. 

"Kami juga tetap berencana untuk melaporkan balik karena dia (Reza Ghasarma) merasa ada upaya pihak ketiga untuk menambah kisruh kasus ini," lanjutnya. 

Terkait pasal yang diterapkan oleh penyidik, Ghandi menilai bahwa pasal 9 jo 35 UU No.4 tahun 2008 tentang Pornografi itu kurang tepat. Sebab, sampai saat ini kliennya membantah jika nomor telepon yang ada dalam transkrip percakapan itu merupakan miliknya. 

"Dari lima atau enam nomor yang diajukan, tidak ada yang kami akui. Hanya satu, itupun nomor pribadi Reza yang tidak ada chat seperti itu," terang Ghandi, yang juga mengaku kecewa polisi langsung menahan Reza. 

ASN Diberhentikan Sementara Apabila Jadi Tersangka

Berbeda dengan alasan penangguhan penahanan yang dilontarkan kuasa hukumnya Ghandi Arius. Naiknya status Reza Ghasarma yang merupakan ASN, sebagai tersangka kasus ini, membuat dirinya bisa diberhentikan sementara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni berupa Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut: (1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; (3) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan (4) Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Kedua dalam pasal 254, disebutkan bahwa PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut: (1) Ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 

Ketiga dalam Pasal 280, disebutkan bahwa PNS yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan. Pemberhentian sementara itu dimulai sejak yang bersangkutan ditahan.