Revitalisasi Rusun 26 Ilir Tertunda Lima Tahun, Ombudsman RI Bakal Lakukan Penyelidikan

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat meninjau langsung Rusun 26 Ilir Palembang. (Kominfo Palembang/rmolsumsel.id)
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat meninjau langsung Rusun 26 Ilir Palembang. (Kominfo Palembang/rmolsumsel.id)

Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk merevitalisasi Rumah Susun (Rusun) di kawasan 26 Ilir sejak tahun 2017 lalu kini kembali mencuat. Hal ini diketahui berdasarkan kunjungan Wali Kota Palembang, Harnojoyo bersama dengan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Senin (11/10).


Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan revitalisasi Rusun ini merupakan program untuk mendukung 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi di Kota Palembang. Wacana ini sudah sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, 80 persen penghuni rusun pun telah setuju untuk dilakukan revitalisasi tempat mereka tinggal.

"Sudah ada panandatanganan MoU antara penghuni dan Perumnas selaku pemilik rusun tersebut," katanya, Senin (11/10).

Hanya saja, sejak lima tahun terakhir terkendala pendanaan. Karena, berbarengan dengan pembangunan Rusunami sehingga pendanaan dialokasikan ke rusunami tersebut. Ditambah lagi kondisi pandemi saat ini. Meski demikian, di tahun ini pihaknya berencana untuk kembali fokus melakukan revitalisasi rusun ini. Bahkan, beberapa waktu lalu Pemkot Palembang telah bertemu langsung dengan Direktur Rusun untuk membahas revitalisasi ini.

"Insyaallah kami akan fokus untuk melakukan pembangunan. Kami juga minta komisioner untuk meninjau langsung rusun milik negara ini agar tempat kumuh ini secepatnya direvitalisasi," ujarnya. 

Dalam revitalisasi ini, para penghuni masih dapat tinggal di rusun. Karena pembangunan hanya akan dilakukan peninggian bangunan baru. Pihaknya akan terus berjuang agar secepatnnya ini dilakukan karena sudah tidak cocok lagi di pertengahan Kota Palembang. "Ini (Rusun) milik Perum sudah tidak lagi," pungkasnya. 

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menambahkan Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Salah satu contoh lembaga yang diawasi adalah Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas), yang mengurusi pengembangan Rumah Susun 26 ilir.

"Kami merespon terhadap Laporan tersendatnya revitalisasi Rumah susun ini," katanya.

Kondisi rusun yang sudah tua, hilangnya sarana dan prasarana, serta tumpukan sampah menjadi tanda tanya akan kemajuan proses peremajaan rusun yang telah lama direncanakan Pemerintah Kota Palembang. Peremajaan Rusun berguna untuk memberikan kenyamanan serta mencegah resiko kecelakaan yang dapat membahayakan kesejahteraan penghuni rusun.

Instalasi listrik yang sudah berusia puluhan tahun, serta bangunan rusun sendiri yang telah ada semenjak 1984 menunjukan usia tua nya dan dalam keadaan kritis perlu pembaruan. Rendahnya kesehatan lingkungan juga mendapatkan perhatian, bertumpuknya sampah dan tersumbatnya selokan dapat menjadi sarang berbagai macam penyakit yang membahayakan masyarakat sekitar.

"Kami akan menyelidiki kebenaran terkait kendala pendanaan ini, apa benar selama lima tahun ini revitalisasi terkendala pendanaan," pungkasnya.