Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR mengesahkan revisi UU Minerba dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-II, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.
- UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan
- RUU Minerba Dikritik, Pemberian IUP ke Ormas dan Kampus Bisa Timbulkan Masalah Baru
- RUU Minerba Masuki Tahap Paripurna, DPR Gelar Rapat Hari Ini
Baca Juga
Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Agenda rapat paripurna ini berlangsung sangat singkat, lantaran agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, dikebut dengan menyerahkan pendapat delapan fraksi di DPR RI secara tertulis.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk dapat mengesahkan revisi UU Minerba.
"Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.
"Setuju. Tok," jawab anggota dewan dibarengi ketuk palu pimpinan.
Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati revisi UU Minerba yang memuat aturan baru konsesi tambang untuk perguruan tinggi, organisasi massa keagamaan, dan UMKM pada Senin tengah malam, 19 Januari 2025.
- Cita Rasa Palembang Mengudara: Produk UMKM Lokal Hadir di Penerbangan Garuda Indonesia
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- BAZNAS OKI Salurkan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk 25 Pelaku UMKM Tahap Kedua