Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi win-win bagi anggaran negara dan masyarakat.
- Pabrik Aqua Mekarsari Gunakan PLTS Atap untuk Suplai Listrik
- Revisi Aturan PLTS Atap Dorong Investasi Energi Baru dan Terbarukan
- Permen ESDM Tentang PLTS Atap Disetop karena Alasan Teknis, Kadin: Cukup Mengejutkan
Baca Juga
"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," ujar Tulus.
Tulus menjelaskan bahwa langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan Indonesia, mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini. Meskipun dalam aturan sebelumnya pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik, namun skema itu tidak lagi ada dalam aturan revisi ini karena ekspor-impor listrik ditiadakan.
"Tentu, aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," tambahnya.
Tulus menegaskan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Menurutnya, revisi pada Peraturan PLTS Atap tersebut merupakan titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. "Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," ujarnya.
Selain membahas revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga menyoroti skema power wheeling yang diwacanakan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
"Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten," tutupnya.
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
- Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Usai MK Hapus Presidential Threshold