Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mengirimkan surat teguran kepada 18 gerai, rumah makan (RM) atau restoran dan tempat hiburan yang beroperasi karena tidak mau bertransaksi menggunakan Tapping Box secara maksimal.
- Enam Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Lampung, 2 Orang Tewas
- Tahun 2022, Lima Bupati di Lampung Habis Masa Jabatan
- Tersangka Teroris JI Ditangkap di Lampung, Ini Perannya
Baca Juga
Kabid Pengendalian dan Pelaporan (PP) Bapenda Pringsewu Ilham T Saputra mengatakan, peneguran sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online.
"Padahal tapping box tersebut sudah dipasang sejak tahun 2019-2020, namun alat itu tidak digunakan untuk transaksi," kata Ilham, Rabu (14/7).
Ilham menegaskan, surat teguran pertama dilayangkan pada bulan Juni lalu. Namun pengusaha masih bandel.
"Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak diindahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya (dengan penyegelan)," bebernya.
RM dan tempat hiburan yang mendapat ditegur diantaranya yakni:
1. RM Gundil
2. Lesehan Pringsewu
3. Lesehan Akbar
4. Mie Teluk 1
5. Mie Teluk 2
6. Sate Luwes
7. Ayam Bakar Mas Gendut
8. Nasi Uduk Dewa
9. RM Nusantara
10. Teori Kopi (Teko)
11. Baka H Narto
12. RM Teteh
13. Trans Jaya I
14. RM Susanto 2
15. Ken Hermawan
16. Hotel Marisa
17. Family Karaoke
18. Mutiara Karaoke.
- Kaleidoskop 2024: Sorotan Berita Terpopuler dari RMOLSumsel
- Lima Peristiwa Besar di Sumsel Sepanjang Desember 2024: Hasil PSU Pagar Alam, hingga Pemukulan Dokter Koas Palembang
- Lima Berita Politik Paling Populer di Bulan November 2024, Sejumlah Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Sumsel