Personel Polri berpangkat Brigadir Defri Kurnia Akbar, anggota Samapta Polres OKU yang di PTDH lantaran sudah lebih dari 30 hari mangkir dari tugas, pada Senin (6/3) pagi, dikabarkan tutup usia karena sakit kelenjar getah bening.
- Brigadir Defri Dipecat Karena Bolos, Karo SDM Polda Sumsel: Sudah Empat Kali Sidang Kode Etik
- Kronologi Brigadir Defri Dipecat Karena Bolos Kerja Lalu Meninggal Karena Sakit Kanker
- Brigadir Defri Kurnia Akbar Meninggal Dunia Usai Dipecat Tidak Hormat, Begini Penjelasan Polres OKU
Baca Juga
Almarhum meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakitnya di RSMH Palembang, Rabu (8/3), sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar menilai, sanksi yang dijatuhkan pihak kepolisian kepada Brigadir Defri pasti telah memenuhi prosedur.
“ Aku rasa polisi tidak sembarangan mengambil keputusan, ditambah lagi dia disersi artinya dia meninggalkan tugasnya tanpa kejelasan , ngilang saja , kalau sakit harus ada izin sakit sampaikan,” katanya, Rabu (8/3).
Politisi PKB menilai tidak mungkin kepolisian memecat yang bersangkutan karena sakit.
“Jelas itu ada prosedur tapi kalau memang tidak sesuai prosedur pihak keluarga dan pengacaranya bisa mengajukan upaya-upaya hukum, kan begitu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo menegaskan, pemecatan Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan personel dari Satuan Samapta Polres OKU sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah empat menjalani disiplin kode etik polri. Bahkan di sidang terakhir diberikan kesempatan untuk banding sebelum membuat surat pernyataan tapi tidak digunakannya,"kata Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (8/3/2023).
Sudrajad pun membantah bila Brigadir Defri Kurnia Akbar di PTDH karena sakit. Sebab,dalam aturan kepolisian ada beberapa tahapan izin cuti sakit sebelum diadakannya pemecatan.
“Kalau yang bersangkutan sakit kronis pasti akan melapor ke Biddokkes bahwa tidak bisa bekerja. Kalau yang bersangkutan sakit menahun beda lagi dia akan dicutikan selama enam bulan, tidak sembuh cuti lagi enam bulan kedua tidak sembuh juga kita cutikan lagi di enam bulan ketiga,"jelasnya.
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel