Pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumatera Selatan, ditentang oleh beberapa pihak termasuk para budayawan yang ada di kota tertua tersebut.
Bahkan, dari hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang, pemasangan lift di jembatan Ampera terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya (CB) No 11 tahun 2010.
Ketua kota Palembang Zainal Abidin akhirnya angkat bicara terkait pemasangan lift Jembatan Ampera yang kini masih berlangsung. Ia mengaku akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah kota.
“Kami akan menyampaikan atau duduk bersama terkait pemasangan lift tersebut mudah-mudahan banyak dampak baiknya, dengan komunikasi bisa jelas, peruntukannya untuk apa dan mudah-mudah yang jelas menguntungkan Pemerintah Kota Palembang,” kata Zainal usai mengikuti acara peresmian rumah milik Rusnani yang terletak di Jalan seruni Rt03, Rw 01, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang yang dibedah oleh pihak DPC Partai Demokrat kota Palembang, Minggu (4/12).
Sementara itu, Zainal meyakini bahwa dalam proses pemasangan lift tersebut pemerintah kota Palembang telah mengetahui lebih dulu dibandingkan pihak lain.
“Mudah-mudahan Pemerintah Kota Palembang kami yakin sudah tahu dengan itu,” ujarnya.
Kedepan, Zainal berharap pihak BBPJN dapat lebih responsif dengan berkomunikasi bersama pemerintah daerah dalam proses perbaikan maupun pembangunan jenis apapun.
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Jembatan Ampera Ditutup Selama Sholat Idul Fitri, Polrestabes Palembang Siapkan Pengaturan Lalu Lintas
- Tower Jembatan Ampera Belum Dibuka untuk Umum, Pemkot Palembang Masih Tunggu Izin