Resmi Jadi Tahan Polda Sumsel, Reza Ghasarma Tetap Tak Akui Lakukan Pelecehan 

Tersangka kasus pelecehan seksual Reza Ghasarma memakai baju tahanan/ist
Tersangka kasus pelecehan seksual Reza Ghasarma memakai baju tahanan/ist

Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Reza Ghasarma, Dosen Universitas Sriwijaya (unsri) langsung mendekam di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dini hari tadi, Sabtu (11/12).


Saat itu juga Reza sudah terlihat mengenakan baju tahanan rwarna orange bernomor 51 dan langsung didokumentasi tim penyidik. Reza sendiri ditahan selama 20 hari ke depan pasca penetapan tersangka. 

Hanya saja, Reza tetap tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, meski penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya. Atas kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kuasa Hukum advokat Gandi Arius ditemui di Polda Sumsel mengatakan, selama pemeriksaan 20 hari kedepan, pihaknya akan terus mendampingi Reza Ghasarma. Disinggung mengenai tersangka yang tidak mengakui perbuatannya, Gandi mengatakan bahwa kliennya disodorkan beberapa nomor yang kliennya tidak ketahui.

"Itu hak dia (Reza) untuk tidak mengakui. Namun ada satu nomor yang merupakan nomor klien kami. Dan klien kami mengakui nomor tersebut. Untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui," ujar Gandi.

Sebelumnya, Jum'at kemarin oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri, Reza Ghasarma resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel (baca: https://www.rmolsumsel.id/terbukti-jadikan-mahasiswi-fe-unsri-objek-pornografi-reza-terancam-12-tahun-penjara). Dalam keterangan pers penetapan tersangka yang digelar Polda Sumsel, Jumat (12/12) petang, polisi berhasil membuktikan kalau chat mesum itu dilakukan oleh Reza.