Presiden Joko Widodo mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
- Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
Baca Juga
"Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," ungkap Jokowi lewat keterangan tertulisnya.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Undang Undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.
"Lalu pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," sambung presiden.
RUU ini disetujui oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan, sementara Nasdem setuju dengan catatan.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
- Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025