Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara

Ilustrasi pencurian HP. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pencurian HP. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi penjambretan telepon genggam milik seorang bocah di Kota Lubuklinggau akhirnya berhasil diungkap polisi.


Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial K ternyata sudah lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku merupakan warga Dusun 2, Desa Kubik Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Aksi jambret tersebut terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Majapahit, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Menurut Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman melalui PS Kanit Reskrim Aiptu Hengky, saat kejadian korban yang masih anak-anak sedang bermain handphone di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku datang menghampiri dengan sepeda motor Honda Beat dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban.

“Pelaku menanyakan ‘Mano bapak kau?’, lalu dijawab korban ‘dak katek’. Saat itulah pelaku langsung menarik paksa dan merampas HP yang sedang dimainkan korban,” ujar Aiptu Hengky, Minggu (27/4/2025).

Setelah merampas HP senilai Rp 4,3 juta tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Berbekal keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil gelar perkara pada 25 April 2025 mengungkap bahwa K ternyata saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus Curat di Lapas Rejang Lebong.

“Tersangka K kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan ini dan telah diperiksa sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” imbuhnya.

Diketahui, K bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dalam berbagai kasus, di antaranya pencurian HP pada 2014, membawa senjata tajam pada 2015, serta pencurian kendaraan bermotor di tahun yang sama.