Arianto alias Otong (36) pelaku residivis bongkar rumah di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tertangkap polisi dalam razia yang digelar pada Selasa (22/11) dini hari lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
- Jalan Rusak di Lubuklinggau Kembali Makan Korban, Dua Pengendara Motor Terjatuh Setelah Terperosok Lubang
Baca Juga
Tak hanya itu, dari tersangka polisi juga menyita dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang baru saja dicuri oleh Otong.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, mereka semula melakukan giat hunting reserse mobile di Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.
Saat itu, pelaku yang melintas di lokasi dengan membawa dua unit tabung gas dicurigai oleh petugas. Arianto lalu diminta menepi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka mendapatkan barang bukti berupa pisau yang diselipkan di pinggang.
“Saat di introgasi tersangka mengakui telah mengambil 2 tabung gas elpiji dari rumah milik Hendi Susanto di Jalan Puskesmas Taba, RT 04, Kelurahan Cereme Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,”kata Robi, Selasa (29/11/2022).
Tak hanya mendapatkan dua tabung gas. Polisi pun menemukan
satu kunci T, obeng, gunting, ketapel, jarum gembok, masker, gunting kuku dan sanggih serokan.
"Hasil interogasi terhadap tersangka Otong diketahui ia merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2019 lalu,”ujar Kasat Reskrim.
Menurut Robi, mereka menduga kuat bahwa Otong telah beberapa kali beraksi di kota Lubuklinggau. Saat ini, mereka masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan TKP lain.
“Tersangka Otong menurut informasi yang didapat sudah sering meresahkan warga setempat di Kelurahan Cereme Taba Jemekeh Lubuklinggau,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Otong terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
- Jalan Rusak di Lubuklinggau Kembali Makan Korban, Dua Pengendara Motor Terjatuh Setelah Terperosok Lubang