Residivis Bobol Rumah di Lubuklinggau Kembali Berulah

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satteskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satteskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Ismulyadi (48) residivis bobol rumah di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kembali ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi yang sama hingga korban mengalami kerugian sampai belasan juta.


Tersangka Ismulyadi tersebut ditangkap oleh Satreskrim kota Lubuklinggau pada Kamis (12/1) di rumah kontrakannya di Perumahan BCA Permai 15, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tanpa perlawanan.

Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C1, satu bilah pisau tusuk, satu botol pulut dan satu obeng modifikasi.

Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Ismulyadi diketahui melakukan pencurian dengan membobol rumah korban inisial BA (29) di Gang Sejahtera, RT 6, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban pada Senin (2/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Ismulyadi berhasil masuk ke rumah korban setelah merusak bagian jendela depan.

Kemudian, itu pun menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Berikut dengan STNK, 1 buah Handphone (HP) merk Realme C1, 1 buah HP merk Vivo V21, 1 HP Samsung J2 Prime dan 1 HP Vivo Y21.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

"Tersangka mengakui bahwa motor Honda Beat dan beberapa HP dijual dengan Bahar (DPO) di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,”kata Robi, Jumat (13/1).

Robi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Ismulyadi merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di sel tahanan dengan kasus yang sama.

Bahkan, ketika dikembangkan ia pun mengaku telah membobol rumah warga di Jalan Patimura, RT 04 belakang Alfamart di Kelurahan Mesat dengan kerugian 5 buah HP Merk Vivo Y.91C, Realme C.21Y, Vision Pro dan Realme pada 6 Januari 2023 kemarin.

“Tersangka terlibat dalam 2 kasus curat di tempat yang berbeda yakni Kelurahan Jogoboyo dengan korban mengalami kerugian 2 buah HP merk Vivo warna hitam dan Samsung Warna hitam. Lalu kasus curat dengan kerugian 1 HP merk Samsung warna putih,”ujarnya.

Atas perbuatannya, Ismulyadi pun terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.