Rencana Tanjung Asaman Jadi Tempat Wisata Kuliner Terganjal RTH

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim Riswandar saat memimpin rapat membahas rencana penataan kawasan Tanjung Asaman menjadi tempat wisata kuliner. (Dinas Kominfo Muara Enim/rmolsumsel.id)
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim Riswandar saat memimpin rapat membahas rencana penataan kawasan Tanjung Asaman menjadi tempat wisata kuliner. (Dinas Kominfo Muara Enim/rmolsumsel.id)

Rencana menjadikan kawasan Tanjung Asaman di Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim menjadi tempat wisata kuliner, belum juga terealisasi. Penyebabnya, ada beberapa kondisi yang tidak mendukung kawasan tersebut menjadi  tempat wisata kuliner.


Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim, Riswandar mengatakan, Pemkab Muara Enim menyambut baik rencana tersebut apalagi untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat.

“Namun, alangkah baiknya jika hal tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan yang tepat dan benar serta tidak keluar dari aturan hukum. Perlu dilakukan kajian hukum (peraturan) terlebih dahulu,” katanya pada rapat membahas hal tersebut dengan mengundang langsung Kepala BPKAD yang diwakili Kabid Aset, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Hukum Setda, Camat Lawang Kidul, Lurah Tanjung Enim Selatan, di Ruang Rapat Asisten II, Kantor Bupati Muara Enim, Jumat (13/8).

Menurut Riswandar, Pemkab Muara Enim melalui Perangkat Daerah terkait akan mencari legalitas hukum agar penataan ulang lokasi Tanjung Asaman menjadi tempat wisata kuliner sudah benar menurut kacamata hukum.

“Terlebih lagi di sana juga terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang jelas memiliki kekuatan hukum baik secara undang-undang maupun Surat Keputusan Bupati. Selain itu juga ada aset lainnya yang harus diinventarisir secara hukum,” ujarnya.

“Maka dari itu, alangkah baiknya jika kita pelajari terlebih dahulu,” imbuh Riswandar.