Pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan saat ditangkap berusaha mengelabui Polisi dengan menyimpan barang bukti sabu di tiang parabola belakang rumah.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Dalam penangkapan tersebut dua orang pengedar ditangkap. Keduanya yakni Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga. Dimana keduanya disebutkan terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu. Hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Selain itu ketika dilakukan penggeledahan dari keduanya diamankan barang bukti 1 botol CDR yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram.
Kemudian diamankan pula 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet yang dipotong miring (sekop).
"Barang bukti ada yang ditemukan di belakang rumah salah satu pelaku diselipkan di tiang parabola," ujarnya.
Kedua pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari pelaku Fela Saputra (29), warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku Fela Saputra berhasil ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB.
Polisi dari pelaku Fela Saputra mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo dan 1 unit handphone Redmi. Diduga barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi transaksi narkotika.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik pelaku Fadhilah dan Mahmudin didapatkan darinya," pungkasnya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia