Remaja 16 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Tersangka AS, 16 tahun ditangkap Polisi usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.(Foto: Ist/rmolsumsel.id)
Tersangka AS, 16 tahun ditangkap Polisi usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.(Foto: Ist/rmolsumsel.id)

Seorang remaja di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara. Remaja tersebut AS, 16 tahun ditangkap di kampung tempatnya tinggal diduga terlibat jaringan narkoba. 


Ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat 2,65 gram yang disimpan dalam kaleng rokok dan dalam penguasaan tersangka," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya.

Selain itu diamankan pula barang bukti satu timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu lembar uang pecahan seratus ribu dan dua skop pipet.

Penangkapan tersangka berawal adanya informasi yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Aringin. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan sudah meresahkan.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan ditemukan seorang laki-laki yang merupakan pelaku AS yang melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penangkapan, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti.

"Tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," bebernya.

Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan serta pengembangan.