Pasca-rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan mahasiswa baru, puluhan mahasiswa melakukan aksi di kampus, Senin (22/8).
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat
Baca Juga
Dalam aksinya, para mahasiswa ini menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga pimpinan tersebut dan menyampaikan tujuh tuntutan.
"Kami melakukan aksi untuk menyampaikan tujuh poin tuntutan. Salah satunya meminta Kemendikbud Ristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar birokrat Unila," kata juru bicara Aliansi Mahasiswa Unila Muhammad Ikhsan BHabibi, dikutip dari RMOLLampung.
Adapun tujuh tuntuntan mahasiswa yakni, pertama pembuatan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.
Kedua, meminta Kemendikbud Ristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar birokrat Unila. Lalu, ketiga mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli
Keempat, memberikan transparansi seluruh anggaran dana aktivitas Unila.
kemudan kelima, merevisi peraturan rektor No 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.
Keenam, meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap
Dan yang terakhir meminta semua pejabat yang berpotensi terlibat korupsi ini dan yang teridentifikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat