Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel Tingkat Provinsi Dijadwalkan 7-9 Desember

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tingkat provinsi pada 7-9 Desember 2024.  


Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi dari tiga KPU kabupaten/kota, yakni Lahat, OKU Selatan, dan Ogan Ilir. Ketiga wilayah tersebut belum menyelesaikan prosesnya karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).  

"Ketiga daerah ini kemungkinan hasilnya akan diserahkan malam ini (5/12), karena setelah rekap selesai di tingkat kabupaten/kota, dokumen tersebut harus segera bergeser ke KPU Provinsi," ujar Handoko, Kamis (5/12).  

Menurut Handoko, pleno KPU kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 6 Desember. Setelah itu, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dimulai keesokan harinya.  

“Saat ini sudah 14 kotak suara dari kabupaten/kota yang masuk. Diperkirakan malam ini semua akan tiba di KPU Sumsel, sehingga proses rekapitulasi di tingkat provinsi bisa berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.  

Handoko juga menanggapi soal beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, penolakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi, karena sudah ada mekanisme untuk mencatat keberatan dalam formulir kejadian khusus.  

"Penolakan tanda tangan adalah hak saksi, dan keberatan tersebut akan dicatat sesuai aturan," tambahnya.