Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tingkat provinsi pada 7-9 Desember 2024.
- Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Tandatangan Berkas Rekapitulasi Suara Pilkada Pagar Alam
- KPU Target Rekap Suara Selesai Sebelum 20 Maret
- Rekapitulasi 31 Provinsi: Prabowo-Gibran Belum Terkalahkan
Baca Juga
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi dari tiga KPU kabupaten/kota, yakni Lahat, OKU Selatan, dan Ogan Ilir. Ketiga wilayah tersebut belum menyelesaikan prosesnya karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Ketiga daerah ini kemungkinan hasilnya akan diserahkan malam ini (5/12), karena setelah rekap selesai di tingkat kabupaten/kota, dokumen tersebut harus segera bergeser ke KPU Provinsi," ujar Handoko, Kamis (5/12).
Menurut Handoko, pleno KPU kabupaten/kota dijadwalkan selesai pada 6 Desember. Setelah itu, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dimulai keesokan harinya.
“Saat ini sudah 14 kotak suara dari kabupaten/kota yang masuk. Diperkirakan malam ini semua akan tiba di KPU Sumsel, sehingga proses rekapitulasi di tingkat provinsi bisa berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Handoko juga menanggapi soal beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, penolakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi, karena sudah ada mekanisme untuk mencatat keberatan dalam formulir kejadian khusus.
"Penolakan tanda tangan adalah hak saksi, dan keberatan tersebut akan dicatat sesuai aturan," tambahnya.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang