Rekannya Dilaporkan Pemerasan Saat Tangani Kasus Asusila, Puluhan Advokat Muda Palembang Gugat Polda Sumsel

Puluhan advokat muda di Palembang, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumsel yang telah menetapkan rekan mereka sebagai tersangka dugaan kasus pemeriasan, Kamis (15/9/).
Puluhan advokat muda di Palembang, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumsel yang telah menetapkan rekan mereka sebagai tersangka dugaan kasus pemeriasan, Kamis (15/9/).

Puluhan pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya mengajukan gugatan pradilan terhadap Polda Sumatera Selatan, terkait penetapan dan penangkapan tersangka terhadap Husni Thamrin oleh Unit V PPA Polda Sumsel.


Ketua tim Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya, Hermanto mengatakan, penetapan dan penangkapan Husni Thamrin tersebut dinilai telah cacat hukum dan tidak prosedural.

"Kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka, untuk itu kami praperadilkan unit V PPA Polda Sumsel," sebut Hermanto diwawancarai usai sidang pembacaan gugatan Praperadilan, Kamis (15/9).

Hermanto menjelaskan, kejanggalan yang mereka temukan diantaranya terkait proses atau prosedur penetapan dan penangkapan sebagai tersangka terlebih dahulu yang kemudian baru dilaporkan beberapa hari kemudian.

"Harusnya sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka itu melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, kemudian dimintai keterangan dan terakhir klarifikasi. Tapi justru langsung ditangkap dan dijadikan tersangka," kata Hermanto didampingi puluhan advokat muda lainnya.

Awal mula ditetapkannya Husni Thamrin sebagai tersangka, berawal ketika kliennya yang berprofesi sebagai pencara dimintai bantuan dari korban kasus dugaan tindak pidana asusila berinisial IN yang mana meminta pertanggung jawaban terduga pelaku asusila berinisial OT, karena telah mengandung anaknya (OT).

"Terjadilah kesepakatan damai antara keduanya, dan OT pun siap membantu biaya persalinan sebesar Rp30 juta, yang mana telah dibayarkan Rp10 juta dahulu kepada IN," ungkap Hermanto.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Hermanto, kliennya kembali dimintakan korban IN bantuan menagih uang sisa untuk biaya persalinan kepada OT. 

Namun, sesampainya di rumah OT, kliennya justru ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Untuk itu, Hermanto berharap khususnya kepada majelis hakim PN Palembang dapat melihat kasus ini secara profesional yang mana dapat memutuskan terkait penetapan tersangka kliennya adalah cacat prosedur, dan segera membebaskan terdakwa dari jerat pidana.

"Dan kami meminta agar majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka, serta mengeluarkan klien kami yang saat ini telah ditahan di Polda Sumsel," pungkasnya.