Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas atau SL sebagai tersangka baru kasus penganiayaan David, putra Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor.
- Terungkap, Ada Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
- Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK
- Pacar Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak Bakal Ikut Jadi Tersangka?
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, peran Shane dalam kasus ini sebagai provokator dan perekam kejadian.
Pada Januari 2023, tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari teman berinisial AP, bahwa ada perlakuan tidak baik diterima AG, pacar Mario.
Mario pun menghubungi AG dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023, selanjutnya menuju lokasi David, menggunakan mobil Rubicon.
"Tersangka SL bertanya, 'kamu kenapa?', MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka SL menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," kata Ade Ary, menirukan percakapan, saat konferensi pers, Jumat malam (24/2).
Selanjutnya Shane diperintahkan Mario merekam video selama proses penganiayaan berlangsung.
"Tersangka SL bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?', tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," kata Ade Ary lagi.
Penganiayaan terjadi dan Shane merekam melalui HP.
Selain merekam perbuatan jahat, Shane juga disebut melakukan pembiaran atas terjadinya penganiayaan.
Saat dihadirkan di depan awak media, Shane hanya tertunduk malu, sama sekali tidak menegakkan kepalanya.
Shane dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung