Rebutan Lahan, Juru Parkir di Palembang Dianiaya

M Fajar alias Tata (34) pelaku penganiayaan Firmansyah (25) lantaran rebutan lahan parkir saat dihadirkan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
M Fajar alias Tata (34) pelaku penganiayaan Firmansyah (25) lantaran rebutan lahan parkir saat dihadirkan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

M Fajar alias Tata (34), warga Jalan Indra, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Talang Semut, Palembang, ditangkap polisi usai membacok Firmansyah (25), seorang juru parkir, akibat konflik lahan parkir.  


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari klaim Tata bahwa lahan parkir yang dijaga Firmansyah adalah milik keluarganya. Korban sempat mengancam Tata, yang kemudian mendatangi Firmansyah dan melakukan pembacokan.  

Insiden terjadi di Jalan KI Rangga Wirasantika, Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika korban berjalan di dekat rumahnya, Tata menyerangnya dengan senjata tajam jenis pedang.  

“Korban sempat menangkis serangan, namun tebasan pedang mengenai tangan korban hingga melukai jari tengah dan kiri,” kata Kombes Pol Harryo dalam pers rilis di Polrestabes Palembang.  

Barang bukti berupa sebilah pedang bergagang besi telah diamankan polisi. Tata kini mendekam di tahanan Polsek IB II Palembang dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.  

"Anggota kami segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban," ujar Harryo.