Realisasi Pajak Kota Palembang di tahun 2021 hanya mencapai Rp837 miliar atau 77,39 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini karena kondisi pandemi yang belum meninggalkan kota Pempek itu.
- Klarifikasi DJP Sumsel Babel, AKR Bukan Kuasa Hukum Wajib Pajak
- Tagih Janji Kepala BPPD Herly Kurniawan, Mundur Apabila Pajak Kota Palembang Tak Capai Target
- BPPD Palembang Gandeng Aparat Penegak Hukum Tagih Pajak, Anggarannya Disetujui Rp800 Juta
Baca Juga
Dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan bahwa pada tahun 2021, realisasi pajak baru optimal pada tiga bulan terakhir.
"Hanya tiga bulan kondisinya mendekati normal, Oktober, November, dan Desember. Sisanya kita berada pada PPKM Level 3-4, sehingga sangat terdampak pada perekonomian dan pembayaran pajak," kata Herly pada Rapat Evaluasi Penerimaan Daerah, Senin (10/1).
Sebelumnya, BPPD Palembang telah menargetkan realisasi pajak tahun 2021 sebesar Rp1,08 triliun dari 11 jenis penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Dari 11 jenis penerimaan tersebut, hanya tujuh jenis penerimaan yang melewati target.
Ketujuh jenis penerimaan tersebut antara lain, pajak hotel yang mencapai realisasi pajak sebesar Rp42,6 miliar dari target Rp34 miliar, pajak restoran Rp130 miliar dari target Rp115 miliar, dan pajak reklame Rp22,8 dari target Rp18 miliar, dan pajak air tanah Rp53 juta dari target Rp50 juta.
Kemudian pajak sarang burung walet sebesar Rp45,6 juta dari target Rp20 juta dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 241,6 miliar dari target Rp225 miliar, serta pajak parkir Rp16,08 miliar dari target Rp16 miliar.
Sementara dua jenis penerimaan yang tergabung dalam satu lingkup, yakni pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) mencapai Rp5,8 dari target Rp5 miliar serta pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp187 miliar dari Rp180 miliar.
Untuk tiga jenis penerimaan lainnya masih dibawah 50 persen untuk mencapai target. Seperti pajak hiburan hanya mencapai Rp11 miliar dari target Rp30 miliar, pajak bukan logam dan batuan Rp942 juta dari target Rp3 miliar, dan terakhir pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp176 miliar dari target Rp456 miliar.
Namun Herly menambahkan capaian realiasasi di tahun 2021 meningkat dari capaian tahun tertinggi di tahun 2019 yang hanya mencapai Rp832 miliar.
“Dari tahun 2016-2021 kita belum pernah mencapai target itu, capain tertinggi ada pada tahun 2019 yakni Rp832 miliar. Artinya capaian kita 2021 melampaui capaian tertinggi sebelum pandemi,” ujarnya.
Herly menargetkan ditahun 2022, akan berfokus pada delapan jenis penerimaan yang berpotensi besar menyumbang pajak di Kota Palembang.
- Klarifikasi DJP Sumsel Babel, AKR Bukan Kuasa Hukum Wajib Pajak
- Tagih Janji Kepala BPPD Herly Kurniawan, Mundur Apabila Pajak Kota Palembang Tak Capai Target
- BPPD Palembang Keluhkan Pajak Iklan Reklame Non Komersil Tak Bisa Dipungut