Realisasi DAK Fisik di Sumsel Rendah, Perencanaan Pemda Dinilai Masih Lemah

Ilustrasi uang. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi uang. (Net/rmolsumsel.id)

Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Sumsel ke kas daerah hingga 30 September 2021 baru mencapai Rp623,89 miliar atau sebesar 32,78 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,90 triliun.


Dari total dana yang disalurkan, realisasi penyerapan DAK Fisik baru mencapai 25,55 persen atau sekitar Rp159,39 miliar. Sementara, sisa dana tersebut masih mengendap di kas daerah. Rendahnya capaian penyaluran dan penyerapan DAK Fisik tersebut disinyalir akibat lemahnya proses perencanaan yang dibuat Pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lyidia Kurniawati Christiana mengatakan, DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang pola penyalurannya berdasarkan proposal base.

Pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota mengajukan usulan pembangunan infrastruktur ke Pemerintah pusat dalam bentuk proposal. Kemudian, akan diverifikasi, dievaluasi dan disetujui besaran pembiayaan yang akan diberikan.

“Artinya sebelum mengajukan, Pemerintah daerah sudah mempersiapkannya dengan baik. Seperti Feasibility Study, DED (Detail Engineering Design) dan lainnya itu kan sudah harus siap,” kata Lyidia, Selasa (9/11).

Namun, yang jadi persoalan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemda sudah terlalu lama.

“Ketika dana sudah disetujui, harusnya segera dilelang dan dikerjakan. Nah, perencanaan inilah yang harusnya diperbaiki,” ucapnya.

Menurut Lyidia, kalaupun di tengah jalan ada perubahan lokasi maupun rencana lainnya, hal itu tentunya tidak akan memakan waktu terlalu lama.

“Saya harap ke depannya Pemda di Sumsel segera memperbaiki kinerja perencanannya. Jadi jangan sampai anggaran yang sudah disediakan menjadi Silpa,” tuturnya.

Lyidia menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi realisasi penggunaan DAK Fisik di seluruh Pemda yang ada di Sumsel. Mekanisme proposal base ke depannya akan tetap dipertahankan. Hanya saja, untuk persetujuannya akan melihat realisasi penggunaan DAK Fisik di tahun sebelumnya.

“Jadi proses persetujuannya akan diperketat,” tegasnya.

Komponen penyaluran DAK Fisik kedepannya juga akan mempertimbangkan kinerja dari anggaran yang telah disalurkan.

“Asas kebermanfaatannya juga akan dilihat. Apakah program yang telah dijalankan memberikan pengaruh terhadap pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat atau tidak,” pungkasnya.