Polisi merazia sejumlah cafe atau tempat hiburan yang menyediakan minuman keras tradisional jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang dilakukan di tiga titik yakni di daerah Tanah Periuk, Tugumulyo dan STL Ulu Terawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan razia dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) pasca Pilkada dan jelang Natal serta tajun baru.
Razia dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Pertama dimulai di lapo tuak daerah Tanah Periuk milik EL. Disini petugas menyita 2 ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong.
Dilanjutkan yang kedua, razia di Lapo tuak milik AD di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Di tempat ini ditemukan 11 warga yang sedang minum tuak. Selain itu disita pula 1 derigen kosong ukuran 30 liter dan 1 gentong berisi tuak seberat 75 liter.
"Namun tidak menemukan narkotika dan ke ke 11 warga dilakukan tes urine, namun tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika," kata AKP M Romi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kemudian yang terakhir atau tempat ketiga, razia dilaksanakan di Cafe Caca di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas. Namun di tempat ini, kondisi cafe tutup. Sehingga Polisi tidak tidak menemukan apa-apa.
Selanjutnya hasil razia tesebut, untuk pemilik lapo tuak diserahkan ke Satpol PP sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
"Kami mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe atau lapo tuak untuk segera berhenti melakukan aktivitas sesuai dengan Perda. Dan kepada penyalahguna, pengedar serta bandar untuk berhenti melakukan hal-hal negatif tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," pungkasnya.
- Kecanduan Judi Slot, Bikin Sopir di Musi Rawas Nekat Gelapkan Uang Penjualan Ayam
- Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senpi Rakitan
- Kecelakaan Tunggal di Musi Rawas, Sopir Truk Meninggal Dunia