Razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan pada Kamis dini hari (14/4) berbuntut panjang. Pasalnya pemilik Hi C Guest House and Cafe melaporkan Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
- Tangkap 9 Orang Termasuk Wali Kota Bandung, Ini Kata Ketua KPK
- Pria Paruh Baya di OKU Tega Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas
- Tersangka Korupsi KONI Sumsel Jadi Saksi Sidang Kasus BUMD Muara Enim
Baca Juga
Dari razia tersebut, Satpol PP Sumsel menyita 268 botol minuman beralkohol (minol) dari Hi C Guest House and Cafe yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang lantaran dijual tanpa memiliki izin edar.
Tak terima dagangannya disita, pemilik Hi C Guest House and Cafe, Husni Coadris Cun Hing melaporkan Kasat Pol PP Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan ke Polrestabes Palembang, Kamis (14/4).
Minol tersebut diamankan setelah Satpol PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol minol yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.
“Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai, barang-barang (minol) sudah diangkut,” kata Husni usai melapor ke Polrestabes Palembang.
Sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol PP lainnya, Husni mengklaim surat izin minol yang dijual itu ada.
“Ada surat izinnya. Saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Kata mereka saya harus urus dulu,” ujar Husni.
Diakui Husni, atas peristiwa itu kerugian yang dialaminya mencapai Rp8,8 juta.
- Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pemuda di Muara Enim Bunuh Ibu Kandung
- Polres OKU Selatan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Swab
- Kesal Karena Ditatapi Sinis, Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 OKI