Razia Gabungan di PALI, 51 Kendaraan Ditilang

Razia kendaraan yang dilakukan Dishub PALI. (ist/rmolsumsel.id)
Razia kendaraan yang dilakukan Dishub PALI. (ist/rmolsumsel.id)

Sebuah razia gabungan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres PALI, Dishub Kabupaten PALI, dan Jasaraharja di Simpang Empat Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Selasa (3/9). 


Razia ini dimulai sejak pagi hingga sore dan rencananya akan dilanjutkan hingga malam hari.

Plt Kepala Dishub PALI, Kartika Anwar menjelaskan, razia ini bertujuan untuk menertibkan angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten PALI. 

"Kami memeriksa kelengkapan surat kendaraan, mulai dari uji KIR, pajak kendaraan hingga SIM. Kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi menjadi fokus utama kami," ungkap Kartika.

Hingga Selasa sore, pihak Dishub Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan 48 surat tilang kepada kendaraan dengan uji KIR yang sudah kadaluarsa, serta 3 surat tilang untuk kendaraan yang melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Load). 

Kartika menambahkan, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat sama sekali akan ditahan hingga memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat beroperasi di jalan raya.