Usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate agar Indonesia mulai menerapkan cara kerja sistem e-voting dalam Pemilu 2024 dinilai masih perlu kajian mendalam.
- Alasan Delapan Desa Gunakan Pilkades E-Voting di Banyuasin
- Sistem e-voting Pilkades Telah Digunakan di 155 Desa
Baca Juga
Pasalnya, terlepas dengan kemajuan teknologi, penggunaan e-voting ini dapat mengakibatkan penyimpangan data.
"Menurut saya, kita harus hati-hati betul karena juga di beberapa negara berkembang, e-voting ini juga sudah mulai terkoreksi karena juga rawan praktik manipulasi karena banyaknya hacker dan sebagainya," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan Selasa (5/4).
Pada Pemilu 2019 lalu, Komisi II DPR dan penyelenggara Pemilu pernah menggunakan sistem e-recap. Itu pun masih perlu dilakukan evaluasi agar terus mengalami perbaikan.
"Mungkin itu dulu yang bisa kita lakukan atau tahapan yang bisa kita lakukan menggunakan sistem elektronisasi atau ada tahapan yang lain sebelum kita membahas secara detail tentang e-voting," katanya.
Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini mengaku skeptis terhadap usulan penggunaan sistem e-voting di Pemilu 2024. Menurutnya, masih banyak sistem lain yang lebih aman ketimbang e-voting.
"Jadi kalau saya itu skeptis terhadap e-voting itu karena mungkin masih ada sistem yang lain untuk voting yang lebih aman bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan betul-betul suara rakyat itu lah yang menjadi hasil akhir pemilu," tandasnya.
- Komisi III DPR Apresiasi Sikap Bijak Kapolri Terkait Lagu 'Bayar Bayar Bayar'
- Komisi II DPR RI Evaluasi Seleksi CPNS dan PPPK di Sumsel
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024