Raup Rp 20 Juta Per Bulan Dari Konten Togel, Dua Youtuber di Muratara Tertangkap

Dua youtuber pembuatan koten togel saat ditangkap polres Muratara. (ist/RmolSumsel.id)
Dua youtuber pembuatan koten togel saat ditangkap polres Muratara. (ist/RmolSumsel.id)

Tim beruang Satreskrim Polres Muratara berhasil ungkap kasus judi online di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.


Kedua tersangka yang diamankan Arafik Saputra (33) dan Rani Adiansyah (32) atas tindak pidana bandar serta menyebar konten  judi online.

Para tersangka ditangkap di sebuah rumah Dusun I Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kamis (10/5) sekitar pukul 00.30 wib. Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Muratara didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili, saat press release, Senin (15/5) di Mapolres Muratara.

Ia menjelaskannya pelaku diduga telah  melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki konten muatan perjudian yang diatur dalam rumusan pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 27a ayat 2 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milyar rupiah. 

Lanjutnya penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.  Kemudian anggota melakukan penyelidikan bahwa Arafik Saputra sering membuat konten yang bermuatan judi togel yang kemudian konten tersebut di upload ke akun youtube miliknya dan mempromosikan sebuah situs judi online kepada para penonton di channel youtube nya untuk bergabung dan bermain di situs tersebut.

"Kedua tersangka berhasil diamankan di rumah kediamannya di Desa Biaro Baru tanpa melakukan perlawanan,"jelasnya. 

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil perjudian online tersebut per bulannya bisa mencapai Rp 20 juta rupiah dan sudah dilakukan kurang lebih Empat bulan. 

"Situs yang dibuat mereka itu lebih dari Satu ada penghasilan perbulan dan ada yang harian,"katanya. 

Sementara itu pelaku,  Arafik Saputra (33) menjelaskan bahwa dirinya belajar melalui internet dan sudah melakoni perjudian online itu selama Empat bulan. 

"Ya saya hanya menjalankan saja dan bukan sebagai bandar besar, dan bandarnya ada lagi.  Sedangkan untuk hasil yang didapat hingga puluhan juta rupiah dari hasil beberapa situs,"jelasnya saat dibincangi para awak media.(Art)