Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Amirul Husni meraup 80 persen suara di TPS tempat tinggalnya komplek Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Rabu (14/2/2024).
- Raih 37.890 Suara dari Hasil Hitung Cepat, Caleg PDIP Rita Suryani Optimis Sumbang Dua Kursi di DPRD Sumsel
- Caleg Tertipu Puluhan Juta Karena Tergoda Ribuan Suara, Begini Komentar Bawaslu Sumsel
- Dijanjikan 5 Ribu Mata Pilih, Caleg DPRD Sumsel Tertipu Rp60,5 Juta
Baca Juga
Meski belum semua suara masuk, Amirul Husni mengaku optimis dirinya bisa terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024 - 2029.
Amirul Husni mengatakan di TPS 27 tempat tinggalnya di komplek Bougenville dirinya meraup 130 suara dari 167 mata pilih.
"Dengan ini setidaknya menjadi penyemangat kami, artinya saya masih dilihat orang dalam pencalonan ini. Untuk di TPS lain saya belum tahu karena masih menyelesaikan penghitungan," katanya kepada wartawan Kamis (15/2/2024).
Dikatakan Amirul Husni, saat ini petugas masih merekap hasil penghitungan diseluruh TPS yang jumlahnya ribuan TPS.
"Paling tidak diawali tempat tinggal kita dulu, kalau ditempat tinggal kita saja kalah, waduh saya tidak bisa membayangkan. Tapi alhamdulillah di tempat tinggal kita menang delapan puluh persen," tuturnya.
Dengan perolehan suara yang diraupnya, Amirul Husni sangat bersyukur kalau pun nantinya Tuhan memberikan jalan kepada dirinya. Tapi kalaupun tidak terpilih, Amirul pun ikhlas.
"Karena selama enam bulan kami keliling di sembilan Kecamatan di kota Palembang menemui masyarakat door to door bersilaturahim dan bertemu dengan berbagai organisasi seperti organisasi perawat, dokter sampai lapisan masyarakat bawah sudah saya temui sudah saya serap apa yang mereka inginkan," tandasnya.
- DPRD Sumsel Apresiasi Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Pastikan Terjangkau bagi Masyarakat Miskin
- PKB Dorong Matangkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadhan
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK