Kasus meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada Kamis, 9 September 2021 lalu dengan tersangka Rozali sebagai pemilik lahan, terus berlanjut.
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel: Jangan Pilih Kasih, Tindak Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Makan Korban, Kapolda Serukan Tindakan Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi, Kapolda Sumsel Sebut Pengawasan Pemerintah Daerah Kurang
Baca Juga
Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin Muba meminta penyidik Polres Muba melakukan penyitaan sebanyak mungkin minyak mentah yang keluar dari sumur ilegal tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan minyak mentah yang keluar dari dalam sumur ilegal,” ujar Kejari Muba, Marcos MM Simare Mare, S.H, Selasa (2/11).
Dikatakan Marcos, barang bukti yang disita dapat terus bertambah karena saat ini minyak mentah masih keluar dari dalam sumur ilegal. “Ada dua alternatif terkait barang bukti ini, pertama karena mudah terbakar dan berbahaya dapat langsung dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Nanti uang hasil lelang itulah yang dibawa ke Pengadilan,” jelas dia.
"Kedua, barang bukti dititipkan atau dibiarkan berada di tempat. Kalau dititipkan bisa ke Pertamina atau Petro Muba (BUMD), karena hanya di sana yang memiliki tempat layak untuk menyimpan barang bukti," sambung dia.
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Muba, Habibi, S.H, menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Muba, saat ini jumlah minyak mentah yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 129.108 liter. "Hari ini kita dapat laporan lagi ada penambahan sebanyak 88.000 liter. Jadi totalnya sudah lebih dari 200 ribu liter minyak mentah," ungkapnya.
Jumlah minyak mentah yang disita itu, kata Habibi, hanya berasal dari satu kasus saja yakni atas nama tersangka Rozali yang merupakan pemilik lahan meledaknya sumur minyak ilegal di Dusun V Keban 1. Peristiwa itu juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
“Itu (200 ribu liter) hanya dari kasus atas nama tersangka Rozali saja, masih bisa bertambah. Kalau untuk kasus (ledakan sumur minyak ilegal) lain dengan tersangka Nur Efendi saat ini proses penyitaannya masih dilakukan, itu baru 5 ribu liter dan bisa bertambah lagi,” tandasnya.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim