Ratusan Masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih Minta Gubernur Tidak Keluarkan Izin Aktivitas Musi Prima Coal

Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA / dok
Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA / dok

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal terus bergulir, kali ini ratusan masyarakat gabungan Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih menggelar aksi pada Rabu (7/6).


Dalam tuntutannya, masyarakat meminta Gubernur Sumsel dan Dishub Provinsi untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan perusahaan ini di aliran Sungai Lematang. Sebab, menurut massa aksi perusahaan perusak lingkungan itu harus lebih dulu menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada masyarakat yang telah terdampak selama ini. 

Massa aksi dari tiga kabupaten Muara Enim, Prabumulih dan Pali meminta Gubernur tegas terhadap PT Musi Prima Coal

Setidaknya ada sembilan poin tuntutan masyarakat tiga kabupaten itu terhadap Gubernur dan Musi Prima Coal, yaitu: 

Pertama, meminta segera menyelesaikan berkenaan dengan jatah lahan; Kedua, masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih meminta permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti; Ketiga, masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan;

Keempat, masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jl Sinan melalui CSR; Kelima, pihak perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati; Keenam, pihak perusahaan meminta waktu untuk mengadakan rapat Internal untuk membahas permasalahan yang sedang terjadi dan akan disampaikan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 yang akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat;

Ketujuh, masyarakat yang terdampak debu dan kebisingan meminta kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi; Kedelapan, masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang; dan Kesembilan, masyarakat meminta untuk diberdayakan sesuai dengan kebutuhan.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mengatakan pihaknya poin tuntutan itu ditindaklanjuti selambatnya pada Selasa 13 Juni 2023. Apabila tidak, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi massa. "Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegasnya.

Massa aksi di halaman kantor PT GHEMMI

Legal Musi Prima Coal, Abi Samran didampingi staf produksi, Tarmizi yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke manajemen untuk ditindaklanjuti. Sebab dia bersikeras jika dalam aktivitas saat ini Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak karena akan dilanjutkan pertemuan kembali pada hari selasa, menyoal izin pihaknya beranggapan bahwa semua sudah cukup, artinya dari Dinas perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," ujarnya. 

Untuk diketahui, aksi massa itu berlangsung di depan kantor PT. Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang berlokasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listri PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).