Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
Baca Juga
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/6).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Muara Enim Yulius, Forkopimda, Pejabat OPD, Camat, dan para Kades se-Kabupaten Muara Enim.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para Kades atas perjuangannya dalam memperjuangkan perpanjangan masa jabatan di Gedung DPR RI.
Rizali berharap para Kades dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program-program kerja yang dapat memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya harap para Kades dapat berinovasi dan memaksimalkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Rizali.
Lebih lanjut, Rizali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membangun Kabupaten Muara Enim.
"Saya harap kerjasamanya untuk memotivasi masyarakat agar bisa berperan dalam pembangunan," pungkasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28