Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim pada Senin (2/12) diwarnai aksi walk out (WO) dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Nasrun Umar dan Lia Anggraini.
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Penyelesaian Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli
- JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya
- Gudang Penyimpanan di OKU Terbakar Hebat, Polisi Telusuri Kaitan dengan BBM Ilegal
Baca Juga
Rapat tersebut merupakan rangkaian rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024.
Saksi paslon 03 menyatakan keberatan atas hasil yang telah disampaikan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan. Meski demikian, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Muara Enim, Nopri Jaya, memastikan rapat pleno tetap berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU.
"Walaupun ada saksi yang walk out, pelaksanaan rapat pleno tidak terpengaruh. Keberatan mereka akan tetap diakomodasi dan kejadian khusus ini akan dilaporkan ke tingkat lebih tinggi," ujar Nopri.
Hingga saat ini, KPUD Muara Enim baru menyelesaikan pembacaan hasil rekapitulasi dari 4 kecamatan. Rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga 4 Desember 2024. Namun, jika waktu tidak mencukupi, hanya 11 kecamatan yang akan diselesaikan.
Nopri menjelaskan setiap permasalahan atau keberatan seharusnya telah diselesaikan di tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke pleno tingkat kabupaten. Meskipun demikian, KPUD tetap berkomitmen memfasilitasi semua keberatan sesuai prosedur.
"Pelaksanaan rapat pleno ini akan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 2 hingga 4 Desember 2024," pungkasnya.
- Tes Urine Dadakan, Lima Anggota Satpol PP Muba Positif Narkoba
- Perias Pengantin di Muba Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kontrakan
- Soal Stunting, Ini Harapan Wawako Lubuklinggau